BERITA TEKNOLOGI

6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KTP dan KK

×

6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KTP dan KK

Sebarkan artikel ini

Pemerintah telah membuat peraturan mengenai tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Teguh Setyabudi selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) mengatakan bahwa peraturan tersebut berisi beberapa poin penting termasuk aturan terkait nama pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Poin pertama yang disebutkan adalah mengenai nama yang minimal terdiri dari dua kata dan maksimal 60 karakter serta mudah dibaca. Adapun beberapa poin lainnya yang akan ditolak karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut.

6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KTP dan KK

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan akan disesuaikan dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentunya mengacu pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Teguh mengungkap bahwa sejumlah nama tidak diperbolehkan untuk mengurus KTP maupun KK dan akan ditolak oleh Dukcapil. Berikut kriterianya:

1. Nama multitafsir, yaitu dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara

2. Nama kurang dari dua kata

3. Nama lebih dari 60 karakter

4. Nama bermakna negatif

5. Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut)

6. Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (‘)

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan pun harus meliputi beberapa hal yang mengacu pada Pasal 5 ayat (1), yaitu:

1. Nama penduduk ditulis dengan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, tetapi harus merupakan satu kesatuan dengan nama penduduk

3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat

Gelar dapat dicantumkan dalam bentuk singkatan di depan maupun di belakang nama penduduk. Misal gelar yang ada di depan nama seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), atau yang sudah berhaji dengan gelar Haji (H untuk pria atau Hj untuk wanita). Dan gelar yang ada di belakang nama bisa dengan gelar sarjana.

Konsekuensi Melanggar Aturan Penulisan Nama

Apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka Pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan, ini berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Bagi pejabat yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang akan diberikan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Mendagri.

Mengingat peraturan ini berlaku sejak diresmikan pada 21 April 2022 silam, maka dokumen kependudukan yang tidak sesuai aturan sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan berlaku secara hukum. Penduduk tidak perlu melakukan perubahan apapun terkait data kependudukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *