5 Perbedaan Pinjaman Konvensional Dan Pinjaman Syariah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, kini semakin banyak lembaga keuangan yang memberikan layanan sesuai dengan prinsip syariah. Tidak hanya tabungan syariah yang ada, namun ada juga lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman syariah. Pembiayaan syariah adalah konsep pembiayaan yang dilakukan menurut hukum Islam. Ada empat jenis akad yang bisa dipilih untuk pinjaman syariah atau pinjaman dari lembaga keuangan syariah.
Keempat perjanjian tersebut adalah Mudaraba, Murabaha, Musharakah, dan Ijarah Waiktina. Mudaraba adalah prinsip bagi hasil antara lembaga keuangan syariah pemberi modal dan nasabah yang meminta modal. Besarnya modal yang dipinjamkan dan pembagian keuntungan harus disesuaikan dengan kesepakatan yang dicapai sebelum dimulainya transaksi. Murabahah adalah penerapan prinsip jual beli. Artinya lembaga keuangan membeli produk yang ingin dibeli nasabah. Kemudian jual ke pelanggan anda dengan harga lebih tinggi secara mencicil.

5 Perbedaan Pinjaman Syariah, Pinjaman Konvensional
1. Konseptual
Sebagaimana telah dijelaskan, pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah mempunyai konsep pembiayaan yang berbeda. Dengan pinjaman tradisional, lembaga keuangan biasanya menyediakan sejumlah uang tetap, yang harus dibayar kembali oleh peminjam secara mencicil. Jika pinjaman dilunasi secara angsuran, peminjam juga wajib membayar bunga. Oleh karena itu, pinjaman ala syariah bukanlah tentang pinjaman atau kredit, melainkan tentang jual beli, sewa, atau konsep lainnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
2. Tentang Akad
Perbedaan pinjaman konvensional dan pinjaman syariah selanjutnya adalah ada tidaknya akad dalam pinjaman syariah. Akad yang dimaksud adalah perjanjian tentang bagaimana peminjam akan memperoleh barang atau modal yang diinginkan dan dibayar kembali. Tidak ada kontrak Islam dalam pinjaman konvensional.
3. Tentang suku bunga
Hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah suku bunga kedua pinjaman tersebut. Pinjaman konvensional memiliki tingkat bunga yang bergantung pada peraturan produk pinjaman tertentu dan peraturan lembaga keuangan. Namun, untuk pinjaman syariah, suku bunga tersebut selangit.
4. Dari segi risiko
Dalam pinjaman konvensional, jika peminjam melewatkan angsuran, ia akan dikenakan denda. Hal yang sama juga berlaku pada pembiayaan syariah. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kantong lembaga keuangan. Uang disalurkan untuk keperluan sosial dalam bentuk sedekah dan infak.
5. Jumlah Angsuran
Suku bunga mengambang berlaku untuk pinjaman konvensional, khususnya pinjaman jangka panjang. Artinya jika suku bunga berubah, jumlah pembayaran bulanan anda juga akan berubah.
Demikianlah penjelasan tentang, 5 Perbedaan Pinjaman Konvensional Dan Pinjaman Syariah. Semoga informasi yang kami bagikan bisa bermanfaat untuk anda. Terima kasih sudah mampir disini.