TUTORIAL

4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

×

4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan landasan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk iuran, seluruh peserta BPJS wajib membayar iuran setiap bulannya. Sumbangan atau iuran ini akan digunakan untuk menutupi biaya pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Namun, jika kamu gagal membayar iuran kamu, kamu mungkin akan dikenakan denda. Keanggotaan akan diberhentikan sementara apabila Peserta gagal memenuhi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, sanksi BPJS akan dikenakan jika peserta menerima layanan kesehatan, misalnya rawat inap, dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan kembali.

Besaran denda yang ditetapkan adalah 5% dari total biaya pelayanan rawat inap yang digunakan oleh peserta mandiri atau dibayar oleh pemberi kerja. Denda dihitung dengan mengalikan persentase ini dengan jumlah bulan tunggakan yang tidak dibayar oleh peserta. Harap dicatat bahwa jumlah bulan tunggakan maksimum adalah 12 bulan.

Baca Juga :  Auto Jadi Seleb! Inilah Cara Mudah Agar Fotomu Banjir Like

4 Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan

Berikut  empat cara membayar denda BPJS Kesehatan agar status kepesertaan anda tetap aktif.

1. Menggunakan ATM

Cara membayar premi dan denda asuransi BPJS kesehatan kamu yang pertama (jika ada) adalah dengan menggunakan ATM. Misalnya, berikut cara membayar denda BPJS melalui ATM BRI:

  • Kunjungi ATM BRI setempat.
  • Masukkan kartu ATM debit kamu dan pilih “Indonesia”.
  • Masukkan PIN kamu dan pilih “Transaksi Tunai”.
  • Selanjutnya pilih “Transaksi Lainnya” dan pilih opsi “Pembayaran”.
  • Cari opsi BPJS dan pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor ID atau BPJS kamu. 
  • Masukkan jumlah iuran dan denda yang harus dibayarkan.
  • Jika sudah, ATM akan menerbitkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan.
Baca Juga :  BPJS Kesehatan Bermasalah? Ikuti 3 Cara Ini

2. Melalui Marketplace

Untuk mengetahui cara pembayaran denda dan iuran BPJS kesehatan melalui Marketplace Tokopedia, silakan kunjungi:

  • Kunjungi aplikasi Tokopedia dan pastikan kamu memiliki pulsa.
  • Masuk ke menu “Isi Ulang dan Penagihan”.
  • Pilih “Bayar” untuk masuk ke menu “BPJS”. 
  • Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu. 
  • Pada menu Tanggal Pembayaran, pilih bulan tagihan yang ingin kamu bayarkan.
  • Periksa keakuratan data. Jika benar, pilih “Selanjutnya”.
  • Pilih metode pembayaran pilihan kamu dan lakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

3. Melalui Mini Market

Pembayaran biaya dan denda BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui Mini Market seperti Alfamart dan Indomaret. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga :  Panduan Membersihkan Softcase HP dengan Mudah dan Efektif
  • Kunjungi minimarket terdekat dan ambil kartu BPJS serta uangnya.
  • Beritahukan kepada kasir bahwa kamu ingin membayar BPJS Kesehatan.
  • Serahkan kartu BPJS beserta jumlahnya yang diberikan oleh kasir.
  • Tunggu hingga proses pembayaran selesai dan simpan bukti pembayaran.
  • Jika ya, periksa apakah akun peserta BPJS sudah aktif kembali.

4. Melalui M-Banking

Untuk memperjelas, Secara umum, penyedia M-Banking lainnya menggunakan metode yang sama. Namun kali ini kita gunakan M-banking mandiri sebagai contoh.

  • Masuk ke aplikasi Livin by Mandiri dan pastikan anda sudah login ke akun kamu.
  • Pilih opsi Bayar dan pilih ikon BPJS.
  • Pilih “Denda BPJS Kesehatan” dengan kode 23991.
  • Masukkan ID atau nomor kepesertaan BPJS anda dan lanjutkan proses pembayaran ke nomor yang  ditentukan.
  • Jika sudah, harap simpan bukti pembayarannya.

Nah gampangkan, yuk segera bayar denda BPJS kesehatan kamu yang terlambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *